EFIN alias Electronic Filing Identification Number bisa didapatkan secara online. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya. Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan EFIN online? Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.
berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:
1. Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir pengajuan EFIN dapat diunduh di sini.
2. Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
3. Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
4. Lalu, kirimkan e-mail ke kpp.421@pajak.go.id berupa Subjek Permohonan EFIN dengan dilampiri :
a. Scan/Poto Formulir yang telah diisi dan ditandatangani
b. Poto KTP Asli dan NPWP
c. Poto Swapoto/Selfi sambil memeng KTP dan NPWP
biasanya untuk balasan melalui email 1x 24 jam pada hari kerja Senin-Jum'at